|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan Jajaran saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus di wilayah Pabean.(Foto/dok: BC Batam) |
[KANALDAERAH] Pengawasan wilayah perairan Indonesia yang sangat luas membutuhkan upaya ekstra serta sinergi antarinstansi. Bea Cukai sebagai salah satu aparat penegak hukum
secara konsisten melakukan pengawasan perairan Indonesia lewat operasi laut terpadu, salah
satunya Jaring Sriwijaya.
Lewat operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022, Bea Cukai berhasil
menggagalkan empat belas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat.
Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal
tanker di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau yang kedapatan mengangkut muatan
minyak solar HSD dengan total 629,3 KL.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut
terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai
Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan modus yang digunakan kapal MT.
Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/09).
"Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di
luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes," ungkap
Askolani.
Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus
penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara STS antarkapal sambil berjalan lambat atau
berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.
Pada hari
Selasa, (20/09), Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah
pabean tanpa dokumen.
Sepanjang 20 September hingga 25 September Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli
Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan. Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakiranberada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak
kapal mendekat ke kapal MT. Zakira. Diduga MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD
secara ilegal.
Pada 25 September 2022, kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat
dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
“Setelah memasuki perairan
Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau
Karimun Besar.
Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD
dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.
Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir
mencapai Rp7.362.810.000,00 dengan kerugian negara mencapai Rp1,362,121,000,00.
Atas penindakan ini, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku
nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah
tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022. Selain itu,
Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT
n539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan
Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.
Selain penangkapan di atas, sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga
dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla.
Bea Cukai Batam telah menerima penyerahan
perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea
dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0) Kapal tersebut ditangkap di
nPerairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E
pada tanggal 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam
manifes.
Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku
nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296. Barang bukti dan para tersangka telah
diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022. Estimasi nilai barang dalam kasus ini
ditaksir mencapai Rp1,023,562,800,00 dengan kerugian negara mencapai Rp189,359,118,00.
Sampai dengan bulan Oktober 2022 operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil
menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian
negara sebesar Rp242 miliar.
Secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di
antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau
(BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM,
dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.
Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah
perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan
berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. (Tim_BC)
“Sinergi mutlak dibutuhkan dalam
pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik
diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal
dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia," pungkas Askolani.
***