DAERAH

TERBARU

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DAERAH

Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung

By On Februari 17, 2025


Catatan Mahmud Marhaba (Ketua Umum DPP PJS)


Sebanyak 23 media online di Belitung dilaporkan oleh seseorang berinisial HP ke Polres Belitung terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini dibuktikan dengan surat pemanggilan yang diterbitkan oleh Polres kepada 23 wartawan di daerah tersebut.


Pada Rabu, 19 Februari 2025, salah satu wartawan dijadwalkan untuk menghadap penyidik lidik 2 Tipiter Polres Belitung, sesuai dengan surat yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim AKP Patah Meilana, S.I.K., MH.


Dari keterangan beberapa wartawan di Belitung, kasus ini berawal dari pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Belitung.


Seiring berjalannya penanganan kasus ini, wartawan kembali menerbitkan berita yang mempertanyakan progres Polres Belitung dalam menangani kasus tersebut.


Akhirnya, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian dengan mengembalikan dana yang pernah diserahkan saat proses pencalonan kepala daerah di Belitung. Sebagai tindak lanjut dari perdamaian ini, pihak Polres Belitung menghentikan perkara tersebut, yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Belitung.


Lalu, Mengapa HP Melaporkan 23 Media Sebagai Kasus Pencemaran Nama Baik?


Terkait dengan berita sebelum kesepakatan damai, HP merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Sejumlah wartawan tidak meminta keterangan kepada HP, yang membuat dirinya merasa dirugikan.


Setelah terbitnya SP3 oleh Polres, HP mengadakan konferensi pers. Sayangnya, konferensi pers tersebut tidak dihadiri oleh wartawan yang memuat berita itu, meskipun hanya satu atau dua wartawan yang hadir dari yang memuat berita sebelumnya, untuk meliput berita yang diperkarakan.


Dari keterangan beberapa wartawan yang termasuk dalam 23 media yang dilaporkan HP, mereka tidak diberitahu mengenai konferensi pers tersebut. Seiring berjalannya waktu, 23 media akhirnya dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik. Beberapa media pun melakukan takedown berita karena diminta oleh pihak HP. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini ditindaklanjuti oleh Polres Belitung. 


Sebagai Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), saya memandang bahwa persoalan ini murni merupakan sengketa pers atas hasil karya jurnalistik. Memang dalam kasus ini, beberapa wartawan tidak meminta keterangan langsung kepada HP, yang merupakan hak jawab yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini termasuk dalam ranah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Oleh karena itu, sebagai wartawan profesional, seharusnya mereka meminta keterangan langsung kepada pihak yang merasa dirugikan.


*Bagaimana Dengan Kasus yang Sudah Terlanjur Dilaporkan ke Polres Belitung?*


Dalam kasus ini, penting untuk dipahami bersama bahwa:

1.Pemberitaan yang dilakukan oleh 23 media merupakan produk jurnalistik. Ini bukan merupakan berita hoax atau berita bohong.

2.Dalam penanganan kasus karya jurnalistik, pihak APH wajib melakukan konsultasi dengan Dewan Pers sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri, nomor: 01/PK/DP/XI/2022 untuk Dewan Pers dan Nomor: PKS/14/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Hal ini tercantum pada Pasal 5 butir (a) yang menyatakan bahwa apabila Pihak Kedua (Polri) menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan, maka Pihak Kedua berkoordinasi dengan Pihak Pertama (Dewan Pers) untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan tersebut masuk dalam kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Butir (b) menyatakan bahwa apabila hasil koordinasi para pihak memutuskan perkara tersebut masuk kategori karya jurnalistik/produk pers, maka Pihak Kedua menyampaikan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikan laporannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut kepada Pihak Pertama. Butir (c) menyatakan bahwa apabila hasil koordinasi para pihak memutuskan perkara tersebut tidak atau bukan masuk kategori karya jurnalistik/produk pers, maka Pihak Kedua melakukan penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.Hasil karya jurnalistik yang telah dimuat atau disebarluaskan oleh media merupakan tanggung jawab penanggung jawab atau pemimpin redaksi. Tidak dibenarkan bagi APH untuk memanggil dan meminta keterangan kepada wartawan atas sebuah laporan masyarakat yang terkait dengan karya jurnalistik.


Oleh karena itu, sebagai Ketua Umum DPP PJS dan juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya meminta kepada pihak Polres Belitung, khususnya Kapolres Belitung, untuk melakukan konsultasi ke Dewan Pers terkait langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini.


Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mendudukkan persoalan pada tatanan yang benar sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara.(R| Mpr)

Rokok T3 Tanpa Cukai Bebas Beredar dan Diperjualbelikan di Sagulung

By On Januari 19, 2025

Foto: Rokok kemasan bermerk T3 tanpa pita cukai bebas beredar dan diperjualbelikan. (Dok. Mpr)

KANAL DAERAH | Rokok kemasan produk bermerk T3 tapi tidak dilekati pita cukai beredar luas di wilayah Kota Batam. Jenis rokok T3 bebas beredar dan diperjualbelikan di warung.


"Rokok ini (T3-red) lebih murah dan dengan mudah di," ujar salah seorang warga bernama Agus, Minggu (19/1/2025).


Agus mengaku, rokok T3 harganya lebih murah. "Kita beli diwarung harganya Rp 11 ribu per bungkus," ujar Agus kepada media ini di Bilangan Pertokoan BCC.


Sementara berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pelanggaran pidana di bidang Cukai. (Mpr)

Tenyata Bos PT JPK Thedy Johanis - Johanis Tak Bersalah, di SP3, DPO Dicabut

By On Oktober 23, 2024


Pimpinan PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan Pimpinan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS)


KANALDAERAH.COM
| Diinisiasi kepolisian, upaya hukum Restoratif Justice (RJ) jadi jalan keputusan untuk berdamai atas kasus dugaan penipuan jual beli ruko yang melibatkan Lahan PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) sebagai kontraktor.


Secara resmi, kasus dugaan penipuan dengan pelapor (Surlima) dan PT. MRS sebagai Penjual dan Pembeli Kedua belah pihak, Surlima dan PT MRS, sepakat untuk berdamai.


Sehingga, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu. 


Dalam rilis pers yang diterima media, pada Rabu (23/10/2024) ini dijelaskan bahwa PT. MRS dan PT. JPK juga melakukan perdamaian yang diresmikan melalui Surat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat di kantor Notaris Wahyu Hidayat pada 6 Maret 2024.


Kesepakatan ini merujuk pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 29 tanggal 18 Mei 2016 yang disahkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tuti Rachmawati Lalo.


Dalam kesepakatan tersebut, Djoni Ong, sebagai pihak dari PT MRS, bersedia membayar uang administrasi kepada PT JPK untuk pelunasan sisa 45 sertifikat yang belum terbayar dari total 65 helai sertifikat.


Setelah pembayaran selesai, PT JPK akan memberikan Surat Kuasa Menjual untuk 45 sertifikat tersebut.


Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira membenarkan penghentian penyidikan perkara itu. 


"Sudah SP3. Dasar pemberhentian itu adalah Restorative Justice. Mereka sudah berdamai, kemudian pelapor sudah mencabut laporan," katanya, Selasa (10/9/2024).


Ketua Tim Hukum PT JPK, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H, M.PdK, M.H. mengatakan, Pihak PT. JPK sangat mengapresiasi tindakan Kapolda Kepri (Irjen. Pol. Yan Fitri) yang meluruskan perkara ini. Setelah SP3 dikeluarkan oleh kepolisian, status tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kliennya, yakni THEDY JOHANIS dan JOHANIS, resmi dicabut.


Ia ingin meluruskan persoalan yang terjadi untuk memulihkan nama baik PT JPK di mata masyarakat Batam.


"PT JPK merupakan pemilik lahan dan developer, sementara PT MRS hanya kontraktor. PT MRS menjual properti tanpa melibatkan PT JPK. Lahan itu atas nama PT JPK, tapi kenapa direktur dan pimpinan PT JPK ditersangkakan? Itulah inti persoalannya," kata Dr. Boy Kanu sapaan akrabnya.


PT JPK tidak tahu-menahu soal perjanjian jual-beli antara PT MRS dan pembeli ruko.


"Yang menerima uang adalah PT MRS. Mereka juga yang membuat perikatan jual-beli tanpa melibatkan PT JPK. Tidak mungkin PT JPK, sebagai developer besar sejak 1970-an, melakukan penipuan hanya untuk 3 unit ruko," tambahnya.


Menurut Dr. Boy, perkara ini lebih kepada miskomunikasi saja.


Setelah melalui proses di Mabes Polri, perkara tersebut dinyatakan sebagai kasus perdata, bukan pidana. Dengan keputusan SP3, PT JPK dapat memulihkan nama baik perusahaan. 


Dr. Boy Kanu juga mengungkap bahwa PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, yaitu antara lain:


1.Jodoh Center Point

2. Mitra Raya 2

3. Nagoya Hill Mall

4. Center Point Housing

5. Nagoya Garden Phase I

6. Nagoya Garden Phase II

7. Happy Garden Housing

8. Windsor Central 

9. Windsor Villa

10. ⁠Windsor Phase I & II

11. Windsor Phase III

12. Windsor Phase IIIA

13. Windsor Park

14. Windsor Square

15. Nagoya Square 

16. The Opera

17. The Opera II (Coming Soon)

18. The Opera III (Coming Soon)


"Tidak mungkin PT JPK rela mengorbankan nama baik hanya untuk hal kecil," ujarnya. 


Salah seorang anggota Tim Hukum PT JPK, Ade Darmawan, SH. m.Hum menambahkan, THEDY JOHANIS & JOHANIS akan terus melawan pihak-pihak yang mencoba merusak reputasinya.


Tuduhan miring terhadap PT JPK tidak terbukti, dan saat ini pimpinan perusahaan itu telah dinyatakan bebas dari masalah hukum setelah status DPO dicabut.


"Dengan ditutupnya kasus ini, jelas bahwa tidak ada dasar tuduhan yang menjerat pimpinan PT JPK," kata Ade. 


PT JPK bukanlah perusahaan baru di Batam.


Mereka (PT JPK, red) menurutnya sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan berkontribusi banyak buat pembangunan Batam. 


JPK Group dipercaya sebagai perusahan properti termasyhur, dengan dibuktikan dari banyaknya maha karya yang telah dibangun dan juga dulunya sebagai pemilik dan yang membangun Indah Puri Golf Resort.


Ade Darmawan menambahkan, atas dasar hal tersebutlah diatas kami yakin bahwa PT. JPK akan terus berkontribusi membangun Kota Batam.


Dimana PT. JPK juga salah satu Perusahaan Pertama di era 1990-an pembuka gerbang masuknya Investor ke Kota Batam di karenakan PT. JPK tidak hanya ada di Indonesia.


"Tapi juga ada di Singapura dan Hongkong dengan bidang yang sama DEVELOPER membangun Apartemen & Perumahan di sana," tutupnya. (Red)

Laksmana Kepri Siap Dukung Paslon Nomor Urut 2 Rudi-Rafiq di Pilkada 2024

By On Oktober 09, 2024

Calon Gubernur Kepri Muhammad Rudi bersama Laksmana Se Kepri. (Foto: Mpm S)

KANALDAERAH.COM | Dukungan kepada Cagub dan Cawagub Kepri pasangan calon nomor urut 2, Haji Muhammad Rudi-Haji Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq) terus mengalir. Kali ini organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Laksanakan Amanah (Laksmana) Provinsi Kepri menyatakan dukungan dan siap sosialisasi untuk pasangan Rudi-Rafiq di Pilgub Kepri 2024.

Ketua Laksmana Kepri Rustam Effendi Harahap ST, mengajak seluruh pengurus dan anggota Laksmana di seluruh kabupaten/kota untuk mendukung Paslon Rudi-Rafiq.

"Mari bersama-sama masyarakat kompak dan rasa solid sepenuhnya untuk kemenangan Paslon nomor urut 2 Rudi-Rafiq," kata Rustam saat Rapat Konsolidasi Pengurus Laksmana Kepri di Nagoya-Batam, Selasa (8/10).

Rustam menyampaikan rasa optimis dan rasa keyakinannya untuk pasangan Rudi-Rafiq mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Ia mengatakan dukungan datang melihat banyaknya presentasi Muhammad Rudi dalam membangun Batam dan dapat langsung dirasakan masyarakat.

"Selama ini cita-cita dan tindakan telah diwujudkan membangun Batam. Niat baik beliau (Rudi-Rafiq) berkeinginan  melakukan perubahan dan pembangunan merata untuk Provinsi Kepulauan Riau," pungkasnya.

Senada Andre mengatakan,  menjelang Pilkada 2024, perlu sinergitas pengurus. Setiap pergerakan dilapangan harus optimal. Tetap menjaga situasi dan kondisi agar terhindar dari isu isu miring, dan tetap tegak pada tujuan pemenangan.

"Kesiapan kita dengan menyatakan dan mengambil sikap seluruh pengurus Laksmana siap memenangkan paslon Rudi-Rafiq. Bersama masyarakat kita bisa," ucap Bang Andre Syah SE selaku Sekretaris Umum Laksmana.

Dalam Konsolidasi Pengurus Laksmana turut dihadiri Ketua Laksamana Kota Tanjungpinang; Bambang Priharjianto, Ketua Laksamana kabupaten Anambas; Longwardi, Ketua Laksmana Tanjung Balai Karimun; Didang Syaifuddin, Ketua Laksmana Bintan; Oman, Ketua Laksmana Lingga; Deni Gunawan, Ketua Laksmana Natuna; Zamroni, Ketua Laksmana Kota Batam; M.T.Riza.Siregar,SH.

Diakhir acara tersebut serentak Pengurus menyerukan yel yel 'Untuk Gubernur Kepri 2025 - 2030, Coblos nomor urut 2, Rudi - Rafiq !!! Menang, menang, menang' Suara memenuhi ruangan bersama menyebutkan secara kompak.

(Mpm Sidabutar)

Relawan HMR-AURA Sagulung Sesalkan Aksi Pengerusakan Baliho Rudi-Rafiq

By On September 19, 2024

Tim Relawan HMR-AURA Kecamatan Sagulung. (Dok.ES)

KANALDAERAH.COM - BATAM | Pengerusakan Baliho pasangan calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri, H Muhammad Rudi dan H Aunur Rafiq di Kota Batam merupakan tindakan tidak terpuji dan tidak beretika. 


Hal itu diungkapkan Ketua Tim Relawan HMR-AURA Kecamatan Sagulung, Eka Suharna pada Kamis 19 September 2024 dibilangan Sagulung.


"Atas nama Tim Relawan HMR-AURA Sagulung, kami mengecam dan mengutuk perbuatan aksi pengerusakan Baliho paslon Rudi-Rafiq," ujar Eka kepada media ini.


Ia juga menyayangkan adanya pengerusakan baliho tersebut. Aksi pengerusakan yang dilakukan sejumlah oknum tidaklah berkaitan dengan tuntutan unjuk rasa atas krisis suplai air bersih di wilayah Perumahan Putra Jaya, Tanjunguncang.


"Kami sangat menyesalkan pengerusakan baliho tersebut. Ini perbuatan yang tidak terpuji, saya berharap nantinya orang yang sengaja merusak baliho tersebut akan di proses hukum," katanya.


Perusakan baliho Paslon HMR Ber AURA. (Dok. Warga) 


Vidio aksi pengerusakan Baliho paslon Rudi-Rafiq tersebut sudah beredar luas di media sosial.


"Seharusnya pengerusakan Baliho tidak terjadi dalam demo yang dilaksanakan warga," ungkapnya.


Atas kejadian tersebut, Eka Suharna mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusifitas dan kedamaian saat Pilkada. "Kita semua menginginkan pilkada damai dan aman di kota Batam ini," tuturnya. (Gpk)


Marlin Sholat Idul Adha di Masjid Sultan : Dalam Hidup Butuh Keikhlasan dan Niat yang Tulus

By On Juni 17, 2024


Hj Marlin Agustina Ditengah Perayaan Idul Adha.


KANALDAERAH.COM | Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Tanjung Uncang, Senin (17/6/2024).


Selain Marlin, juga hadir Asisten dan sejumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan lainnya. Mereka turut serta melaksanakan salat Idul Adha di Masjid terbesar di Sumatra tersebut.


Marlin mengenakan gamis berwarna putih. Dia hadir sejak pagi, mengikuti jalannya Sholat Idul Adha dengan khusuk di shaf terdepan perempuan.


Kehadiran Marlin disambut masyarakat sekitar dengan antusias. Marlin pun berkesempatan bersalaman dengan sejumlah warga yang juga melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid tersebut.


"Pada kesempatan ini, saya atas nama pribadi dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M. Mohon maaf lahir bathin," ujar Marlin.


Bakal Calon (Bacalon) Walikota Batam tersebut melanjutkan, ketika berbicara Hari Raya Idul Adha, tidak terlepas mengenai ibadah haji dan ibadah qurban. Ibadah tersebut, merupakan ibadah yang menyempurnakan iman seseorang dan sebagai bentuk atas rasa syukur kepada Allah SWT.


Hal ini ditegaskan dalam kisah Nabi Ibrahim yang diperintahkan Allah untuk menyembelih puteranya, Nabi Ismail yang baru saja menginjak usia remaja. Karena ketaatan kedua Nabi ikhlas dan rela atas perintah Allah, pengorbanan tersebut diterima dan kemudian ditukarkan dengan seekor domba.


Dari kisah Nabi tersebut, Marlin menekankan pentingnya memaknai Idul Adha sebagai momen untuk ikhlas dan rela dengan apapun terjadi dalam hidup, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.


"Pada momentum Idul Adha 1445 Hijriah ini, kita bisa belajar bahwa dalam kehidupan semuanya butuh keikhlasan dan niat yang lurus (kepada masyarakat maupun negara)," katanya.


Selanjutnya, Marlin juga mengajak masyarakat untuk mempererat tali silaturahmi, semangat untuk berbagi dan semangat dalam menggapai taqwa. Bila dicontohkan dalam qurban, maka berqurbannya seseorang adalah bentuk dari tanda bersyukur kepada Allah dan akan mendorong untuk lebih semangat lagi dalam berbagi.


"Begitulah hakikatnya sebuah kebaikan. Semakin kita menyukai kebaikan, maka semakin ingin kita menebar kebaikan. Karena kita semua sadar, bahwa dunia ini hanyalah tempat persinggahan dan tempat kita untuk memperbanyak amal kebaikan," pungkasnya. (Ran*)

Berpotensi Ukir Sejarah Baru, Ketua Gekrafs Batam : Politisi Perempuan Siap Jadi The Next Wali Kota Batam

By On Juni 17, 2024


Ketua Gekrafs (Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional) Kota Batam Susanna.

KANALDAERAH.COM | Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Batam, Susanna mengatakan, politisi perempuan memiliki potensi besar untuk meneruskan estafet kepemimpinan di Batam.


Ia meyakini, Pilwako Batam 2024 mendatang akan mencatat sejarah baru dengan terpilihnya politisi perempuan sebagai The Next Wali Kota.


Apalagi saat ini, beberapa figur menjadi calon kuat untuk memimpin pembangunan Batam ke depan. Satu di antaranya adalah nama Wakil Gubernur Kepri, Hj. Marlin Agustina.


"Karena kalau perempuan yang terpilih menjadi Wali Kota Batam, ini bisa menjadi inspirasi baru bahwa perempuan juga bisa berkiprah di dunia politik," ujarnya belum lama ini.


Di samping itu, lanjut Susanna, Pilwako Batam 2024 juga membuka ruang besar bagi para politisi perempuan. 


Selain Marlin Agustina, ada pula nama Li Claudia Chandra. Keduanya pun tercatat sebagai kader dari Partai Gerindra.


"Kalau memang dua kandidat ini maju sebagai calon Wali Kota Batam, ini bagus sekali. Apalagi kalau salah satu dari mereka terpilih," tambahnya lagi.


Sebagaimana diketahui, Lembaga Survei Konsepindo telah merilis survei elektabilitas bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam pada 28 Maret 2024 lalu.


Dimana, Hj. Marlin Agustina sebagai salah satu politisi perempuan sukses mengungguli sejumlah nama besar.


Berdasarkan survei itu pula, Marlin menjadi kandidat terkuat sebagai The Next Wali Kota Batam dengan elektabilitas sebesar 38,9 persen. Di bawahnya ada nama Amsakar Achmad dengan elektabilitas sebesar 31,1 persen. Sementara, nama-nama lainnya memperoleh survei di bawah 4 persen.


Lembaga Konsepindo dalam rilisnya menjelaskan, bukan sesuatu yang mengejutkan jika Marlin Agustina menjadi kandidat terkuat untuk Pilwakot Batam 2024.


Selain rajin turun ke masyarakat, Marlin juga cukup aktif bergerak dalam aktivitas pemberdayaan perempuan dan keluarga.


Selain itu, posisi Marlin sebagai Ketua Penggerak PKK Kota Batam membuatnya dekat dengan para ibu. Saat yang sama, dalam kapasitasnya sebagai istri dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Marlin sering turun bersama menyaksikan langsung perencanaan, pelaksanaan dan peresmian pembangunan Kota Batam yang begitu pesat.


Di sisi lain, Lembaga Konsepindo mengatakan, pengalamannya menjadi Wagub Kepri serta perannya dalam mengantarkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak di Kepri pada Pilpres 2024 lalu juga menjadi modal penting bagi Marlin untuk mendongkrak elektabilitasnya.


"Saya punya harapan besar, perempuan bisa menjadi pemimpin di Kota Batam. Ini bisa pecah rekor. Hal baru di Kota Batam. Sebelumnya, kan belum pernah ada. Karena itulah, ini harus kita wujudkan bersama," tegas Susanna. (Ran)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *