DAERAH

TERBARU

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DAERAH

Status Legalitas Bangunan Baru Tiga Lantai Patut Dipertanyakan

Bangunan Baru hampir rampung 
di Komplek Winsor Phase III, RT001/RW 011, Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
KANALDAERAH.COM, BATAM |
Puluhan unit bangunan tiga lantai dan atap diperkirakan klasifikasi gedung tidak sederhana berdiri kokoh di wilayah pusat perbelanjaan kota Batam. 

Kuat dugaan, bangunan baru ini berdiri di atas Lahan Fasum di Komplek Winsor Phase III, RT001/RW 011, Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Kepada Amsakar Achmad selaku Wali Kota Batam terpilih periode 2025-2030, Kaisar Gultom selaku  Sekretaris DPD KPLHI Provinsi Kepri mendesak supaya mengevaluasi izin bangunan baru tiga lantai tersebut.

"Kami meminta pemerintahan yang baru saat ini dibawah kepemimpinan walikota Batam Amsakar agar turun kelapangan untuk melakukan pengecekan legalitas bangunan baru tiga lantai ini. Stop pembangunan jika tak memenuhi persyaratan mendirikan bangunan," ujar Sekretaris DPD KPLHI Provinsi Kepri, Kaisar Gultom, Sabtu (12/4/2025) di Nagoya, Batam.

Kaisar menambahkan, pemerintah wajib memberikan sanksi jika ditemukan bangunan baru tersebut tidak mengantongi izin seperti AMDAL, sempadan dan IMB.

"Kita akan desak pemerintahan yang baru agar memberikan sanksi administratif. Termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan denda. Bahkan sampai sanksi pidana penjara," terangnya.

 
Berdasarkan catatan beritanusantara.com, bahwa Peraturan Daerah Kota Batam tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam menentukan fungsi lahan dan peruntukan bangunan di Kota Batam.

Peraturan Daerah Kota Batam tentang Bangunan Gedung mengatur tentang persyaratan teknis bangunan gedung, termasuk ruko.


Kemudian, Lahan Fasum (Fasilitas Umum) yang digunakan untuk kepentingan umum tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin yang jelas.

Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batam, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum dapat dimintai konfirmasi. (red)

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *