Foto: Rokok kemasan bermerk T3 tanpa pita cukai bebas beredar dan diperjualbelikan. (Dok. Mpr)
KANAL DAERAH | Rokok kemasan produk bermerk T3 tapi tidak dilekati pita cukai beredar luas di wilayah Kota Batam. Jenis rokok T3 bebas beredar dan diperjualbelikan di warung.
"Rokok ini (T3-red) lebih murah dan dengan mudah di," ujar salah seorang warga bernama Agus, Minggu (19/1/2025).
Agus mengaku, rokok T3 harganya lebih murah. "Kita beli diwarung harganya Rp 11 ribu per bungkus," ujar Agus kepada media ini di Bilangan Pertokoan BCC.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pelanggaran pidana di bidang Cukai. (Mpr)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »