DAERAH

TERBARU

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DAERAH

Patroli Laut Jaring Sriwijaya Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Bermuatan Minyak Solar Ilegal

 

Kapal Tangker Bermuatan Minyak Jenis Solar Ditangkap Bea Cukai Batam. Foto|dok BC Batam



[KANALDAERAH] Petugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya Bea Cukai Batam mengamankan bahan bakar mesin berupa 600.000 (enam ratus kilo) liter minyak jenis solar High Speed Diesel (HSD) pada Minggu, 25 September 2022. Minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan kapal tanker.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah Undani melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Rizki menjelaskan kapal tanker tersebut dihentikan dan ditindak di Perairan Pulau
Karimun Besar.

Diceritakannya, kronologi kejadian penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam yang diterima oleh Bea Cukai Batam.

"Pada hari Selasa, 20 September 2022 Pukul 14.00, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjung uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen,"katanya.


Atas informasi yang diterima, pihaknya segera melakukan pengejaran kapal tanker, pukul 16.00 WIB di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa.

"Namun berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo. Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar," ungkap Rizki.

Lanjutnya, sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya. Melalui pemantauan radar, MT. ZAKIRA berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker
tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.

Pada Minggu, 25 september 2022 didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur
perairan Malaysia dan Singapura. Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuh Rizki.

Pada Senin 26 September 2022 pukul 02:00 kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik. Dari hasil pemeriksaan sementara
berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda
dan AZ selaku juru mudi. (Jihan)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *